Pages

Syarat dan Ketentuan Member KSP



Syarat dan Ketentuan Menjadi Member
KlaBe Smart Program (KSP)

Kode Etik dan Peraturan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)ini bukanlah HUKUM, melainkan prinsip-prinsip tertentu yang berisi hak, tugas tanggung jawab dan kewajiban para MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dalam menjalankan tugas usahanya. Kode Etik dan peraturan-peraturan ini diadakan dengan maksud untuk menegaskan hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian antara PT. MITRA AURA JEJARING USAHA sebagai perusahaan dan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP), serta menegaskan hubungan antara MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)demi meningkatkan kerukunan hubungan. Selain itu, Kode Etik dan Peraturan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)ini juga untuk menjaga dan melindungi semua kepentingan dan keuntungan yang tersedia bagi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)berdasarkan Rencana Pemasaran dan Penjualan PROGRAM KLABELANJA.

Guna melindungi maksud dan tujuan Rencana Pemasaran dan Penjualan KLABE-VOUCHER KLABELANJA , PT. MITRA AURA JEJARING USAHA memiliki hak tunggal mengambil, mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua Peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Peraturan-peraturan ini.

Beberapa point penting dalam kode etik ini :

    1.KLABELANJA dalam naskah ini merujuk kepada PT MITRA AURA JEJARING USAHA, selanjutnya disebut "KLABE". Sedangkan KLABE-VOUCHER KLABELANJA adalah voucher elektronik yang dapat digunakan untuk membeli produk-produk online shopping KLABE (KlabeShop)dan berfungsi sebagai potongan harga (discount). Jangka waktu berlaku KLABE-VOUCHER untuk member KLABELANJA adalah 2 Tahun sejak diterbitkannya voucher, sedangkan jangka waktu berlaku KLABE-VOUCHER untuk member KLABE SMART PROGRAM (KSP) adalah 1 Tahun sejak diterbitkannya voucher.

    2.MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)adalah seseorang yang diperkenalkan kepada program penjualan KLABE-VOUCHER KLABELANJA. Member telah menyetujui secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun untuk membeli KLABE-VOUCHER KLABELANJA sebagai syarat kememberan KLABE SMART PROGRAM (KSP)sesuai harga yang ditetapkan oleh KLABE. Jual beli ini bersifat jual beli putus dan tidak ada jaminan Refund (pengembalian) dikarenakan member telah resmi memiliki semua KLABE-VOUCHER KLABELANJA yang diberikan oleh KLABE.

    3.Member telah mengetahui secara sadar bahwa KLABE SMART PROGRAM (KSP) bukanlah program investasi dan pihak KLABE tidak menjaminkan pendapatan tetap (fix income) untuk seluruh member KLABE SMART PROGRAM (KSP). Hal pembonusan hanya didapatkan berdasarkan komisi referensi penjualan KLABE-VOUCHER KLABELANJA. Hal-hal yang berkaitan dengan penempatan referensi calon member (Placement) sepenuhnya adalah tanggung jawab member dan atau artinya KLABE tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan Placement.

    4.Para MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang memasarkan produk KLABE-VOUCHER KLABELANJA akan menerima komisi sebagai bonus yang telah ditetapkan oleh program pemasaran KLABE SMART PROGRAM (KSP), dan status mereka adalah usahawan mandiri, yang menjalankan bisnis ini secara bebas dan tidak memiliki hubungan kekaryawanan, keagenan atau hubungan hubungan serupa dengan KLABE.

    5.Komisi Member adalah komisi dalam bentuk deposit KlaBe Smart Program Poin (KSP Poin) yang akan dihitung setiap saat oleh KLABE kepada MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang besarnya ditentukan oleh nilai penjualan produk yang dilakukan oleh MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) bersangkutan sesuai dengan skala persentase bonus yang dijelaskan dalam Rencana Pemasaran dan Penjualan KLABE SMART PROGRAM (KSP). Tidak ada komisi yang didapatkan tanpa adanya penjualan produk. Besaran 1 KSP Poin adalah sama dengan 1 Rupiah (IDR.)

    6.Deposit KSP Poin dapat digunakan dan dicairkan sesuai dengan keinginan member KLABE SMART PROGRAM (KSP) dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Deposit KSP Poin dapat langsung digunakan untuk berbelanja di KlabeShop.
    b. Deposit KSP Poin dapat diberikan/tukar kepada sesama member KSP dengan cara Kirim Point KSP melalui web virtual office KSP milik member yang bersangkutan kepada member yang dituju dengan biaya administrasi Klabelanja sebesar 10% dari nilai yang dikirimkan.
    c. Deposit KSP Poin dapat dicairkan/dipindahkan ke 1 (satu) ID kememberan KLABELANJA dengan ketentuan : 80% dari nilai pencairan dipindahkan menjadi Klabe Poin & 20% dari nilai pencairan dipindahkan menjadi Klabe Voucher.
    d. Deposit KSP Poin dapat dicairkan langsung (Cash Out) pada rekening bank tujuan sesuai dengan data rekening yang di isi oleh member yang bersangkutan sebagai rekening penerima dana pencairan deposit dengan biaya administrasi Klabelanja sebesar 30% dari nilai yang cairkan.

    7.Batas terendah pencairan deposit KSP Poin dalam bentuk Cash Out adalah Rp. 500.000,- . Limit ini adalah jumlah yang masuk kepada rekening ATM member setelah dipotong biaya transfer.

    8.Cash Out KSP Poin dilakukan dengan periode harian. Dengan jadwal cash out KSP poin sebagai berikut: Cash Out KSP Poin yang dilakukan sebelum jam 12.00 siang akan diproses pada hari yang sama antara jam 15.00 16.00, sedangkan cash out KSP poin yang dilakukan setelah jam 12.00 akan diproses hari berikutnya setelah jam 10.00. Rekening yang tujuan sesuai dengan data rekening yang di isi oleh member yang bersangkutan.

    9.Bonus member yang belum mencapai limit transfer Rp. 500.000 pada hakekatnya masih menjadi milik PT.Mitra Aura Jejaring Usaha sebagai jaminan administrasi, jika pada suatu saat bonus tersebut sudah melebihi limit transfer, maka komisi tersebut sepenuhnya sudah menjadi hak member.

    10.Diberitahukan Kepada Semua Member, dari awal KLABE Menetapkan Bonus Harian Dengan Skema "Posting Hari ini, Transfer KSP Poin disaat yang sama dalam bentuk Deposit,Contoh : Posting TGL 15 Jam 14.00, Ditransfer Poin TGL 16 Jam 14.00 (+/- 15 Menit), dalam bentuk deposit KSP poin.


BAGIAN I:
OTORISASI MENJADI MEMBER KLABE

Peraturan I-1
(a). Untuk menjadi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP), setiap Pemohon (calon MEMBER) harus di refernsikan oleh seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)lainnya yang telah terdaftar, dan harus mengisi dengan lengkap Formulir Apliksi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang ada di www.klabesmart.com.
(b).Kesempatan untuk menjadi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama, serta pandangan politik.

Peraturan I-2
(a). Untuk menjadi seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP), setiap Pemohon hanya dipersyaratkan untuk mendaftarkan diri dengan mengisi data di web www.klabesmart.com, melakukan pembelian voucher dan melakukan aktifasi membership SMART PROGRAM (KSP)secara online.
(b). Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP), yaitu membeli paket KLABE-VOUCHER. Pembelian paket dapat dilakukan berulang dan tanpa pembatasan. (c). Calon MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)wajib memahami dan mengetahui penjelasan skala persentase bonus yang dijelaskan dalam Rencana Pemasaran dan Penjualan program KlaBe dengan sebenar-benarnya, dimana informasi Rencana Pemasaran KlaBe bisa didapatkan melalui penjelasan referal, Customer Service KlaBelanja atau informasi yang tersedia di web resmi www.klabesmart.com ataupun www.klabelanja.com

1. Calon MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)memiliki hak sepenuhnya untuk menolak menjadi member setelah mendapat penjelasan Rencana Pemasaran yang telah ditetapkan oleh manajemen KlaBelanja. Apabila Calon MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)memutuskan untuk menjadi member dan memiliki hak kememberan KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang utuh melalui proses registrasi, Management KlaBe menganggap member yang bersangkutan memahami segala informasi mengenai Rencana Pemasaran program KLABE SMART PROGRAM (KSP)sepenuhnya dan bersedia menjalankan untuk mencapai potensi bisnis KLABE SMART PROGRAM (KSP)sesuai dengan kode etik kememberan yang telah ditetapkan.
2. KLABE berhak menolak permohonan seseorang menjadi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP), jika menurut pendapat KLABE aktifitas calon MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tersebut berlawanan dengan kepentingan-kepentingan dan/atau organisasi MEMBER KLABE, atau jika MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)telah melanggar salah satu Peraturan dalam Kode Etik dan Peraturan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).
3. KLABE berhak memberhentikan keanggotaan seorang MEMBER jika ditemukan bukti bahwa seorang MEMBER ternyata melanggar salah satu dari kode etik dan Peraturan MEMBER KLABE.

Tidak dipenuhinya Peraturan-peraturan ini diangap pelangaran yang serius terhadap Kode Etik dan Peraturan MEMBER KLABE,

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)harus mematuhi semua Peraturan, persyaratan sistem, prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan Rencana Pemasaran dan Penjualan KLABE SMART PROGRAM (KSP)beserta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahanya. Jika sekali waktu Peraturan ini di ubah oleh KLABE maka perubahannya akan dimuat pada website www.klabesmart.com ataupun www.klabelanja.com atau diberitahukan dalam bentuk komunikasi lainnya. Sebelum Peraturan yang baru/perubahnya itu diberlakukan

BAGIAN II :
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) Peraturan II-1;

Setiap MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) harus memahami dengan benar dan mendalam terkait pemahaman Rencana Pemasaran KLABE SMART PROGRAM (KSP) untuk selanjutnya menjalankan bisnis ini sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang telah ditetapkan guna mencapai potensi maksimal dari konsep pembonusan yang ditawarkan dalam Rencana Pemasaran KLABE SMART PROGRAM (KSP). Pajak yang timbul akibat komisi yang diterima member dari hasil menjalankan bisnis KLABE SMART PROGRAM (KSP) merupakan tanggung jawab member sepenuhnya , dan KLABE tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian member membayar pajak.

Peraturan II- 2;

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) harus mengisi data dengan sebenar-benarnya terkait registrasi kememberan online di www.klabesmart.com
1. Formulir registrasi awal kememberan (non-aktif) ini harus mencantumkan:
(a) Nama Lengkap,
(b) alamat Email,
(c) Negara & No Hand Phone yang akan didaftarkan,
(d) Password

2. Formulir registrasi aktivasi kememberan (placement) ini harus mencantumkan:
(a) Nama Referal (upline/sponsor)
Tidak diisinya dengan benar semua kebutuhan data kememberan dapat mengakibatkan gugurnya hak-hak pembonusan bilamana ditemukan ketidaksesuaian data.

Peraturan II-3

Pada waktu mempromosikan atau menawarkan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP), MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai harga, dan fasilitas yang didapat. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak di perbolehkan membuat pernyataan /klaim yang berlebihan atau mengada-ada mengenai keunggulan produk KLABE, dan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)wajib mengganti kerugian kepada KLABE sehubungan dengan mewakili KLABE secara tidak benar dalam menginformasikan hal-hal tersebut di atas.

Peraturan II-4;

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak berhak membuat suatu penawaran kerjasama dengan pihak ketiga atau lembaga atau memberikan penjelasan atas nama KLABE tanpa koordinasi dan mendapat penguatan / pengukuhan MoU dengan Management KLABE. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam kapasitas pribadi member dan segala hal terkait akibat kerjasama ini, KLABE menyatakan tidak bertanggung jawab.

Peraturan II-5:

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) wajib mengikuti semua hukum, ketentuan dan Peraturan setempat yang berlaku bagi bisnis KLABE. Serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak citra atau reputasi KLABE dan/atau mereka sendiri sebagai seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).

Peraturan II-7:

a. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan kekaryawanan dengan KLABE, atau dengan perusahaan afiliasinya dan/atau MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)lain. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)harus bersedia mengganti kerugian kepada KLABE terhadap biaya, kerusakan atau tuntutan hukum yang diperkarakan kepada KLABE sehubungan dengan memberikan gambaran yang salah mengenai sifat dari hubungan antara KLABE dan MEMBER-nya.

b. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak boleh menggunakan Kartu MEMBER KLABELANJA untuk mengesankan bahwa terdapat hubungan kekaryawanan antara MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)itu dengan KLABE.

Peraturan II-8:

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak diperkenankan terlibat dalam bisnis/produk competitor KLABE pada khususnya, namun tidak terbatas pada: bisnis yang jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai system Multi-Level Marketing. Penafsiran terhadap apa yang dianggap KLABE sebagai bisnis/produk competitor ada dalam wewenang KLABE sepenuhnya.

Peraturan II-9:

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak diperkenankan mengkemas ulang, menghapus, menambah atau mengubah literature KLABE SMART PROGRAM (KSP) apapun, termasuk paket bisnis KLABE SMART PROGRAM (KSP).

Peraturan II-10

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak boleh menggunakan produk KLABE untuk jenis kegiatan pengumpulan dana. Pengumpulan dana termasuk penawaran untuk membeli produk/jasa KLABE yang berdasarkan pernyataan bahwa semua atau sebagian dari keuntungan yang dihasilkan lewat Penjualan semacam itu akan menguntungkan suatu grup atau organisasi tertentu

BAGIAN III:

TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR

Peraturan III-1:

Seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang mensponsori MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)lain(disebut Sponsor) harus:

a.Mampu melatih dan memotivasi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang disponsorinya secara Pribadi dengan bantuan minimum dari Upline member Langsungnya. b.Memelihara hubungan independent antara dirinya dengan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang disponsorinya (tidak menyatakan, secara langsung, bahwa ada hubungan kepegawaian antara dirinya sendiri dan para MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang disponsorinya).

Peraturan III-2

Tanggung jawab seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)langsung keatas, termasuk dalam fungsi dan tanggung jawab dari MEMBER langsung keatas adalah tugas sebagai berikut:

1.Melakukan pertemuan berkala untuk melatih dan motivasi downline dan secara rutin menbina komunikasi dan menelepon mereka.
2. Memastikan bahwa para Downline-nya menjalankan usahanya sesuai dengan kode etik dan Peraturan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)
3. Melindungi hak-hak setiap downline-nya.

BAGIAN IV:

PERLINDUNGAN TERHADAP GARIS SPONSORISASI KLABE memiliki hak tunggal untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk mengganti sponsor tanpa perlu memberikan alasan atas persetujuan ataupun penolakannya.Penjualan Kememberan: seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang memiliki dan menjalankan bisnis KLABE dapat menjual bisnisnya dalam bentuk Kememberan kepada MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)lain.

a.Sebelum menjual bisnis KLABE, ketentuan penjualan (kecuali mengenai harga) harus mendapat persetujuan tertulis dari KLABE.

b.Penjual bisnis di atas belumlah selesai dan tidak boleh ada perubahan apapun dalam kepemilikan sampai perjanjian yang menguatkan transaksi Penjualan itu diterima dan disetujui oleh KLABE secara tertulis.

c.Jika MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)ingin bisnisnya dengan ketentuan dan syarat atau kondisi penawaran yang berbeda dari penawarannya yang pertama, maka bisnis itu harus di tawarkan sekali lagi untuk di jual berdasarkan ketentuan dan syarat yang sudah direvisi.

d.Komisi dari bisnis yang di jual itu akan di bayarkan kepada pemilik yang baru pada tanggal setelah Penjualan. Semua penghargaan yang pernah di capai sebelumnya oleh bisnis tersebut tidak akan di alihkan kepada pemilik yang baru. Kualifikasi untuk penghargaan atas bisnis itu selanjutnya di tentukan hanya berdasarkan aktifitas bisnis yang terjadi setelah tanggal Penjualan.

e. Management KlaBe tidak melakukan hubungan yang mengikat pada member dengan status kememberan reguler/biasa, namun KlaBe berkewajiban untuk tetap menjaga kondisi yang positif bagi semua pelaku komunitas bisnis KLABE SMART PROGRAM (KSP) dengan menetapkan aturan yang dapat mendukung terciptanya kondisi positif pada lingkungan bisnis. Pada kasus dimana terbukti adanya grup jaringan merasa terganggu dengan tindakan upline sponsor / crossline yang mengajak bisnis lain dengan menimbulkan keresahan pada suatu grup bisnis, dibutuhkan setidaknya 20 tanda tangan dari komunitas jaringan atas pengajuan diambilnya tindakan oleh management KlaBe terhadap pihak yang disangkakan.

f. Demi menjaga dan terciptanya kondisi lingkungan bisnis yang positif serta menjaga hak-hak member komunitas agar setiap member dapat menjalankan bisnis ini dengan nyaman, Management KlaBe berhak mengambil tindakan yang diperlukan melalui tahapan mulai dari pemanggilan, mengadakan forum mediasi & klarifikasi, peringatan, hingga dicabutnya hak kememberan yang terbukti telah melanggar kode etik kememberan KLABE SMART PROGRAM (KSP).

BAGIAN V:
PRESENTASI RENCANA PEMASARAN DAN PENJUALAN KLABE SMART PROGRAM (KSP)

Peraturan V-1:

Ketika mengundang Prospek, seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak boleh menggambarkan acara undangan tersebut dengan maksud dan tujuan selain daripada untuk mendengarkan presentasi Rencana Pemasaran dan Penjualan KLABE SMART PROGRAM (KSP).Khususnya, MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak boleh menggunakan undangan tersebut untuk:

a.Memberi kesan bahwa hal tersebut berhubungan dengan peluang menjadi karyawan,
b.Menggambarkan bahwa undangan tersebut untuk acara sosial,
c.Menyamarkan undangan sebagai penelitian pasar,
d.Mempromosikan acara tersebut sebagai seminar perpajakan,
e.Mempromosikan acara tersebut sebagai suatu hubungan bisnis dengan Seseorang, perusahaan atau orgsanisasi lain selain daripada dengan KLABE.

Pada waktu menjelaskan Rencana Pemasaran dan Penjualan KLABE SMART PROGRAM (KSP) kepada prospek, seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP):

a.Tidak menggambarkan bahwa pendapatan di bisnis KLABE SMART PROGRAM (KSP) hanya dapat di raih hanya jika MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)atau dengan membeli produk untuk pemakaian Pribadi dengan harga MEMBER KLABE.

b.Harus menyatakan bahwa MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak berkewajiban mensponsori orang lain untuk menjadi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).

c.Tidak boleh mempromosikan bahwa dapat menikmati keuntungan pajak sebagai alasan terbaik untuk menjadi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).

d.Tidak boleh mengatakan bahwa bisnis ini menjadi sebuah peluang menjadi cepat kaya, dan keberhasilan dapat di raih dengan upaya kecil atau sama sekali tanpa upaya/pengorbanan waktu.

e.Harus mengemukakan bahwa penghasilan atau bonus MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)hanya diperoleh dengan cara menjual KLABE-VOUCHER kepada pelanggan secara berkesinambungan dan dengan mempertahankan atau memelihara pencapaian kualifikasi tertentu.

f. Tidak boleh menyatakan bahwa KlaBelanja adalah konsep bisnis investasi dengan memberikan pemahaman bahwa tanpa bekerja dan mengelola jaringan belanja akan terus mendapatkan bonus secara terus-menerus.

g. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dapat menjelaskan pendapatan/keuntungan dari Kememberan pada waktu lalu, sekarang dan masa mendatang hanya dengan petunjuk berikut:

1. Menjelaskan dengan menggunakan ilustrasi atau contoh tentang jumlah pendapatan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)secara spesifik, asalkan nilai yang disebutkan hanya bersifat hipotesa dan di keluarkan oleh KLABE.

2. Mengemukakan perolehan pendapatan/keuntungan sebagaimana dijelaskan dalam buku-buku literature resmi yang dikeluarkan KLABE, dengan syarat pada waktu yang sama mereka juga mengemukakan ilustrasi yang berdasarkan pengalaman Pribadi mereka sendiri.

3. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)boleh menyebutkan beberapa contoh gaya hidup MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)sukses (misalnya: perjalanan, mobil, rumah, sumbangan untuk amal), asalkan keuntungan tersebut memang timbul dari hasil MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) membangun bisnis KLABE.

Peraturan V-3:

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak di perbolehkan menggambarkan kepada Prospek bahwa tersedia daerah/teritori ekslusif bagi seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)untuk menjalankan bisnis KLABE.

Peraturan V-4:

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak diperbolehkan menyatakan bahwa untuk menjadi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)ada kewajiban bagi Prospek untuk membeli produk-produk, literature atau alat Bantu Penjualan, selain membeli paket kartu aktifasi KLABE. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)juga tidak boleh menyatakan bahwa tersedia keuntungan-keuntungan lain selain keuntungan yang hanya berasal dari pembelian produk dan keuntungan dari Penjualan kembali produk-produk tersebut sesuai dengan Rencana Pemasaran Dan Penjualan KLABE.

BAGIAN VI:

PENGGUNAAN NAMA KLABE OLEH MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)

Peraturan di bawah ini dimaksud untuk memelihara integritas/ketentuan dari nama dagang dan merek dagang KLABE . selain itu, untuk memastikan bahwa nama KLABE digunakan secara eksklusif untuk kepentingan bisnis KLABE . sebagai tambahan, KLABE telah menjalankan satu suatu program pengenalan usaha, yang mengharuskan penggunan model logo yang benar dan konsisten di mana saja KLABE berada. Oleh karena itu, tidak diijinkan untuk merubah model logo yang sah. bila ada permintaan KLABE bersedia menyediakan contoh dari model logo yang sah dan speksifikasi warnanya.

Peraturan VI-1:

Ijin untuk penggunaan nama KLABE dalam bisnis MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) harus diajukan secara tertulis kepada KLABE dan ijin tersebut harus ditinjau ulang setiap tahunnya ole KLABE.

Peraturan VI-2:

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari sumber manapun selain dari KLABE barang barang yang menyandang nama atau logo KLABE atau dicetak/merk dagang KLABE.

Peraturan VI-3:

Diperkenankan menggunakan bahan literature KLABE yang resmi hanya untuk tujuan dalam rangka menjalankan fungsi mereka sebagai MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).

Peraturan VI-4:

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)diperbolehkan merekam pembicaraan suatu presentasi yang di sajikan pada acara seminar atau pertemuan bisnis yang di sponsori oleh KLABE.

BAGIAN VII

PENGGUNAAN INTERNET/WEB SITE

Website resmi perusahaan adalah www.KlaBelanja.com , segala informasi resmi dari perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. KLABE tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan informasi yang terdapat di website lain selain www.KlaBelanja.com & www.klabesmart.com

Jika terdapat perbedaan atau kesalahan pada data yang terdapat atau terpampang di website maupun di perhitungan pribadi member, maka yang menjadi patokan atau dasar adalah data yang tersimpanpada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti hardcopymaupun softcopy backup dari proses bisnis web KlaBe.

Peraturan VII-1:

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dilarang memberikan kode Serial Number aktivasi dan password login kepada siapapun. Segala kerugian yang diakibatkan dilanggarnya aturan ini menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing member.

Peraturan VII-2 :

MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)diperbolehkan membuat website pribadi yang ditujukan untuk pengembangan bisnis KSPnya, dengan catatan Website tidak melanggar hak intelektual property orang lain dan tidak menyimpang dari program pemasaran bisnis KLABE beserta diskripsi produknya.

Peraturan VII-3:

Setiap MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)menyediakan dan mendaftarkan website mereka pada KLABE. KLABE berhak untuk secara langsung melakukan perubahan baik peng-editan, penambahan, maupun penghapusan segala isi yang di nilai tidak sesuai.

Peraturan VII-4:

Setiap MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak boleh menyatakan dan ataupun mengakui bahwa mereka adalah karyawan KLABE. Sebaliknya setiap MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)harus sebagai Bagian dari sebuah usaha independent.

PELAKSANAAN KODE ETIK ATAU ATURAN PERILAKU DAN KEBIJAKAN

Pelanggaran atas Kode Etik atau Aturan Perilaku dan Kebijakan merupakan masalah yang sangat serius. Oleh karena itu KLABE akan berusaha keras untuk meluruskan setiap pelanggaran melalui bimbingan dan penyuluhan (konseling), pada hal berikut yang dapat diterapkan oleh KLABE tidak secara berurutan atau dengan kombinasi tindakan pembetulan:

a. Pelatihan Ulang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)(Langsung) dan grup Pribadinya;
b. Memberlakukan masa penangguhan untuk MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang melanggar;
c. Mencabut hak sebagai sponsor dari MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang melanggar;
d. Menghapus Kememberan dari MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang melanggar Jika terjadi pelanggaran Kode Etik atau Aturan dan Kebijakan KLABE, seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)mengajukan pengaduan kepada KLABE. Keputusan-keputusan yang di ambil oleh KLABE dalam pelaksanaan Kode Etik ini dapat diajukan untuk peninjauan lebih lanjut oleh kantor KLABE.

Bagian A

I. PROSEDUR PENGADUAN

a .Jika MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)menemukan pelanggaaran atas Kode Etik, ia harus memberitahukan KLABE mengenai pelanggaran itu secara tertulis dan penguatan saksi minimal 20 orang member yang terganggu oleh prilaku pelanggaran kode etik yang dilakukan upline atau sponsor jaringan.

b. Begitu menerima pengaduan, KLABE akan segera memberitahukan kepada MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan berhak mendapat kejelasan dan informasi yang berimbang dari kedua belah pihak.

c. Jika pengaduan tidak mengandung fakta yang lengkap dan cukup maka KLABE dapat menerima informasi tambahan dari kedua belah pihak atau pihak-pihak lain yang dirasa dapat membantu terdukungnya fakta mengenai dugaan adanya suatu pelanggaran kode etik.

d. Setelah KLABE menerima semua informasi mengenai fakta, maka KLABE akan memutuskan ada atau tidaknya suatu pelanggaran akan Peraturan yang ada dan sekaligus untuk mendapat kepastian dari MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)itu bahwa hal itu benar.

e. Toleransi Kegagalan mematuhi kode etik dan peraturan, KLABE akan mengijinkan pihak MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) yang bersangkutan untuk melakukan tindakan pembelaan dan pembetulan sesuai dalam batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati dengan memenuhi semua ketentuan yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Management KLABE melalui sebuah forum verifikasi data dan informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik kememberan.

f. Semua fasilitas dan hak-hak khusus akan ditangguhkan sementara waktu selama KLABE sedang melakukan masa investigasi kepada pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran.

II. PEMBATALAN KEMEMBERAN DAN PEMBATALAN HAK SEBAGAI SPONSOR DARI SEORANG MEMBER OLEH KLABE

a. KLABE berhak, lewat pemberitahuan secara tertulis kepada MEMBER untuk menghapus hak sebagai MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)kemudian mengatur susunan yang dibatalkan atau mencabut hak Sponsornya

Pemutusan Kememberan berarti pembatalan yang lengkap karena pelanggaran terhadap Kode Etik MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dan kesalahan yang serius dalam mempresentasikan Rencana Pemasaran dan Penjualan KLABE dan atas prilaku member yang nyata terbukti menimbulkan keresahan komunitas melanggar kode etik kememberan dan menimbulkan kerugian didalam komunitas member KLABE

Pembatalan sebagai sponsor dari grup Pribadinya artimya seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dinyatakan berhenti fungsi sebagai sponsor dan di cabut haknya sebagai sponsor karena melanggar terhadap Kode Etik dan Peraturan MEMBER KLABE.

b. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang di diskualifikasi sebagai sponsor akan dikirim melalui Surat Pemberitahuan tertulis oleh KLABE melalui kurir/pos tercatat mengenai keputusan KLABE untuk pembatalan tersebut. Sebagai tambahan, pemberitahuan tersebut akan diatur sebagai berikut:

1. Surat diposkan ke alamat surat-menyurat dari IBO yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam system Informasi Data MEMBER KLABE.

2. Dalam surat disebutkan dalam bahasa yang jelas mengenai Peraturan yang dilanggar MEMBER KLABE, keputusan yang diambil KLABE serta tanggal berlaku efektif keputusan.

III. MASA PENANGGUHAN SUATU KEMEMBERAN

Sebagai usaha untuk mengurangi kesalahan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dalam presentasi tentang Rencana Pemasaran dan Pengembangan KLABE SMART PROGRAM (KSP) dalam suatu Garis Sponsorisasi, KLABE dapat saja menerapkan salah satu atau semua dari hal berikut ini untuk menyelesaikan masalah tersebut:

a. Menunda pembayaran bonus penghargaan yang lebih tinggi.
b. Menangguhkan ijin untuk melaksanakan kegiatan mensponsori.
c. Menangguhkan undangan-undangan perjalanan yang di sponsori oleh KLABE
d. Melaksanakan pertemuan untuk orientasi-ulang dan membebankan pengeluaran kepada garis Sponsorisasi yang bersangkutan.
e.Meminta MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)agar menyerahkan kepada KLABE rekaman presentasi mereka mengenai Rencana Pemasaran

IV.PEMBATALAN KEMEMBERAN, PENGHAPUS HAK SEBAGAI SPONSOR

ATAU PENANGUHAN OLEH KLABE TANPA PENGADUAN RESMI
1. KLABE dapat melakuakan pembatalan Kememberan, penghapusan hak sebagai sponsor atau penanguhan atas bisnis seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)sekalipun tidak ada pengaduan resmi
2. Jika pelanggaran dinilai berat maka tidak diberikan Kesempatan untuk memperbaiki prilakunya
3. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)berhak meminta peninjauan kembali atas keputusan KLABE.

PERATURAN UNTUK PENGGUNAAN MATERI PENDUKUNG USAHA (BUSINESS SUPPORT MATERIALS)

Tujuan Peraturan ini dimaksud untuk memberikan keterangan yang jelas dan tepat mengenai hak dan kewajiban dari KLABE dan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)- nya yang berkaitan dengan pengembangan Alat Bantu dan materi pendukung usaha

Sejumlah MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)menawarkan untuk dijual kepada MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)lain dalam grup Pribadinya, beragam alat bantu pengembangan bisnis Penjualan dan pelatihan seperti : buku-buku ,majalah , dan materi cetakan lainnya.

Materi tersebut sama sekali tidak di wajibkan bagi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang bermaksud membeli, menjual, atau menggunakan materi tersebut.

Peraturan dalam Bagian ini. IBO yang ingin menjual atau mendistribusikan materi tersebut harus menekankan bahwa sukarela. Dilarang dengan dalih merupakan syarat untuk menjadi MEMBER KLABE. KLABE tidak mengesahkan penyajian yang ada dalam setiap materi pendukung usaha. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)bertanggung jawab sepenuhnya atas tepenuhinya ketentuan hukum yang berlaku mengenai isi, produksi, atau penggunaan materi pendukung usaha.

Ketentuan-ketentuan lainnya:

1.Materi pendukung usaha harus menghindari referensi menyinggung masalah politik, seks, agama atau masalah etnik, baik secara tertulis maupun tersirat.
2.Untuk meninjau kembali Materi Pendukung usaha KLABE dapat mewajibkan diserahkannya Materi yang digunakan. Dari hasil peninjauan tersebut, KLABE dapat menganjurkan memperbaiki materi atau memodifikasinya sesuai Rencana KLABE.
3.MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang memilih untuk menjual materi tidak boleh mengatakan bahwa KLABE yang mengharuskan materi tersebut.
4.JaminanJaminan Kepuasan KLABE TIDAK BERLAKU untuk semua materi pendukung usaha.
5.Setiap MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang memilih membeli atau menjual kembali materi pendukung usaha harus memastikan bahwa jumlah dan biaya pengeluaran untuk materi tersebut adalah layak bila dibandingkan dengan volume Penjualan dan keuntungan dari bisnis kememberannya.
6.Materi pendukung Usaha yang di tawarkan dalam bentuk seminar, pertemuan yang dilaksanakan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dan semua atribut yang di pakai dalam seminar harus secara jelas menunjukan bahwa acara tersebut adalah acara bisnis KLABE.

Catatan: Jika timbul perselisihan atau perdebatan atau masalah yang diakibatkan oleh alih bahasa Kode Etik atau Aturan Perilaku dan kebijakan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. KLABE berhak secara sepihak membenarkan,menambah, dan atau mengkoreksi kode etik dan peraturan ini sewaktu-waktu jika dianggap perlu.

Member mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Member dan Garis-garis Kebijaksanaan KLABE, peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh KLABE, akan mendasari perjanjian antara KLABE dengan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP), tanpa persetujuan lebih dahulu dari MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).

Pemohon dengan ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan dalam formulir aktivasi adalah jujur dan benar. Member memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh manajemen KLABE, apabila member tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera di atas.

Member tidak akan melibatkan KLABE apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan member harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Klabe Management

0 komentar:

Post a Comment