Syarat dan Ketentuan
Menjadi Member
KlaBe Smart Program (KSP)
Kode
Etik dan Peraturan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)ini bukanlah HUKUM,
melainkan prinsip-prinsip tertentu yang berisi hak, tugas tanggung jawab dan
kewajiban para MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dalam menjalankan tugas
usahanya. Kode Etik dan peraturan-peraturan ini diadakan dengan maksud untuk
menegaskan hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian antara PT. MITRA AURA
JEJARING USAHA sebagai perusahaan dan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP), serta
menegaskan hubungan antara MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)demi meningkatkan
kerukunan hubungan. Selain itu, Kode Etik dan Peraturan MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP)ini juga untuk menjaga dan melindungi semua kepentingan dan keuntungan
yang tersedia bagi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)berdasarkan Rencana
Pemasaran dan Penjualan PROGRAM KLABELANJA.
Guna
melindungi maksud dan tujuan Rencana Pemasaran dan Penjualan KLABE-VOUCHER
KLABELANJA , PT. MITRA AURA JEJARING USAHA memiliki hak tunggal mengambil,
mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua
Peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang
berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Peraturan-peraturan ini.
Beberapa
point penting dalam kode etik ini :
1.KLABELANJA dalam naskah ini merujuk
kepada PT MITRA AURA JEJARING USAHA, selanjutnya disebut "KLABE".
Sedangkan KLABE-VOUCHER KLABELANJA adalah voucher elektronik yang dapat
digunakan untuk membeli produk-produk online shopping KLABE (KlabeShop)dan berfungsi
sebagai potongan harga (discount). Jangka waktu berlaku KLABE-VOUCHER untuk
member KLABELANJA adalah 2 Tahun sejak diterbitkannya voucher, sedangkan jangka
waktu berlaku KLABE-VOUCHER untuk member KLABE SMART PROGRAM (KSP) adalah 1
Tahun sejak diterbitkannya voucher.
2.MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)adalah
seseorang yang diperkenalkan kepada program penjualan KLABE-VOUCHER KLABELANJA.
Member telah menyetujui secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun untuk
membeli KLABE-VOUCHER KLABELANJA sebagai syarat kememberan KLABE SMART PROGRAM
(KSP)sesuai harga yang ditetapkan oleh KLABE. Jual beli ini bersifat jual beli
putus dan tidak ada jaminan Refund (pengembalian) dikarenakan member telah
resmi memiliki semua KLABE-VOUCHER KLABELANJA yang diberikan oleh KLABE.
3.Member telah mengetahui secara sadar
bahwa KLABE SMART PROGRAM (KSP) bukanlah program investasi dan pihak KLABE
tidak menjaminkan pendapatan tetap (fix income) untuk seluruh member KLABE
SMART PROGRAM (KSP). Hal pembonusan hanya didapatkan berdasarkan komisi
referensi penjualan KLABE-VOUCHER KLABELANJA. Hal-hal yang berkaitan dengan
penempatan referensi calon member (Placement) sepenuhnya adalah tanggung jawab
member dan atau artinya KLABE tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan
Placement.
4.Para MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang
memasarkan produk KLABE-VOUCHER KLABELANJA akan menerima komisi sebagai bonus
yang telah ditetapkan oleh program pemasaran KLABE SMART PROGRAM (KSP), dan
status mereka adalah usahawan mandiri, yang menjalankan bisnis ini secara bebas
dan tidak memiliki hubungan kekaryawanan, keagenan atau hubungan hubungan
serupa dengan KLABE.
5.Komisi Member adalah komisi dalam bentuk
deposit KlaBe Smart Program Poin (KSP Poin) yang akan dihitung setiap saat oleh
KLABE kepada MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang besarnya ditentukan oleh
nilai penjualan produk yang dilakukan oleh MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)
bersangkutan sesuai dengan skala persentase bonus yang dijelaskan dalam Rencana
Pemasaran dan Penjualan KLABE SMART PROGRAM (KSP). Tidak ada komisi yang
didapatkan tanpa adanya penjualan produk. Besaran 1 KSP Poin adalah sama dengan
1 Rupiah (IDR.)
6.Deposit KSP Poin dapat digunakan dan
dicairkan sesuai dengan keinginan member KLABE SMART PROGRAM (KSP) dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Deposit KSP Poin dapat langsung
digunakan untuk berbelanja di KlabeShop.
b. Deposit KSP Poin dapat diberikan/tukar
kepada sesama member KSP dengan cara Kirim Point KSP melalui web virtual office
KSP milik member yang bersangkutan kepada member yang dituju dengan biaya
administrasi Klabelanja sebesar 10% dari nilai yang dikirimkan.
c. Deposit KSP Poin dapat
dicairkan/dipindahkan ke 1 (satu) ID kememberan KLABELANJA dengan ketentuan :
80% dari nilai pencairan dipindahkan menjadi Klabe Poin & 20% dari nilai
pencairan dipindahkan menjadi Klabe Voucher.
d. Deposit KSP Poin dapat dicairkan
langsung (Cash Out) pada rekening bank tujuan sesuai dengan data rekening yang
di isi oleh member yang bersangkutan sebagai rekening penerima dana pencairan
deposit dengan biaya administrasi Klabelanja sebesar 30% dari nilai yang
cairkan.
7.Batas terendah pencairan deposit KSP Poin
dalam bentuk Cash Out adalah Rp. 500.000,- . Limit ini adalah jumlah yang masuk
kepada rekening ATM member setelah dipotong biaya transfer.
8.Cash Out KSP Poin dilakukan dengan
periode harian. Dengan jadwal cash out KSP poin sebagai berikut: Cash Out KSP
Poin yang dilakukan sebelum jam 12.00 siang akan diproses pada hari yang sama
antara jam 15.00 � 16.00, sedangkan cash out KSP poin yang dilakukan
setelah jam 12.00 akan diproses hari berikutnya setelah jam 10.00. Rekening
yang tujuan sesuai dengan data rekening yang di isi oleh member yang
bersangkutan.
9.Bonus member yang belum mencapai limit
transfer Rp. 500.000 pada hakekatnya masih menjadi milik PT.Mitra Aura Jejaring
Usaha sebagai jaminan administrasi, jika pada suatu saat bonus tersebut sudah
melebihi limit transfer, maka komisi tersebut sepenuhnya sudah menjadi hak
member.
10.Diberitahukan Kepada Semua Member, dari
awal KLABE Menetapkan Bonus Harian Dengan Skema "Posting Hari ini,
Transfer KSP Poin disaat yang sama dalam bentuk Deposit,Contoh : Posting TGL 15
Jam 14.00, Ditransfer Poin TGL 16 Jam 14.00 (+/- 15 Menit), dalam bentuk
deposit KSP poin.
BAGIAN
I:
OTORISASI
MENJADI MEMBER KLABE
Peraturan
I-1
(a).
Untuk menjadi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP), setiap Pemohon (calon MEMBER)
harus di refernsikan oleh seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)lainnya yang
telah terdaftar, dan harus mengisi dengan lengkap Formulir Apliksi MEMBER KLABE
SMART PROGRAM (KSP)yang ada di www.klabesmart.com.
(b).Kesempatan
untuk menjadi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)adalah sama untuk setiap orang
dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama,
serta pandangan politik.
Peraturan
I-2
(a).
Untuk menjadi seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP), setiap Pemohon hanya
dipersyaratkan untuk mendaftarkan diri dengan mengisi data di web
www.klabesmart.com, melakukan pembelian voucher dan melakukan aktifasi
membership SMART PROGRAM (KSP)secara online.
(b).
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP), yaitu membeli paket KLABE-VOUCHER. Pembelian paket dapat dilakukan
berulang dan tanpa pembatasan. (c). Calon MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)wajib
memahami dan mengetahui penjelasan skala persentase bonus yang dijelaskan dalam
Rencana Pemasaran dan Penjualan program KlaBe dengan sebenar-benarnya, dimana
informasi Rencana Pemasaran KlaBe bisa didapatkan melalui penjelasan referal,
Customer Service KlaBelanja atau informasi yang tersedia di web resmi
www.klabesmart.com ataupun www.klabelanja.com
1.
Calon MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)memiliki hak sepenuhnya untuk menolak
menjadi member setelah mendapat penjelasan Rencana Pemasaran yang telah
ditetapkan oleh manajemen KlaBelanja. Apabila Calon MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP)memutuskan untuk menjadi member dan memiliki hak kememberan KLABE SMART
PROGRAM (KSP)yang utuh melalui proses registrasi, Management KlaBe menganggap
member yang bersangkutan memahami segala informasi mengenai Rencana Pemasaran
program KLABE SMART PROGRAM (KSP)sepenuhnya dan bersedia menjalankan untuk
mencapai potensi bisnis KLABE SMART PROGRAM (KSP)sesuai dengan kode etik
kememberan yang telah ditetapkan.
2.
KLABE berhak menolak permohonan seseorang menjadi MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP), jika menurut pendapat KLABE aktifitas calon MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP)tersebut berlawanan dengan kepentingan-kepentingan dan/atau organisasi
MEMBER KLABE, atau jika MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)telah melanggar salah
satu Peraturan dalam Kode Etik dan Peraturan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).
3.
KLABE berhak memberhentikan keanggotaan seorang MEMBER jika ditemukan bukti
bahwa seorang MEMBER ternyata melanggar salah satu dari kode etik dan Peraturan
MEMBER KLABE.
Tidak
dipenuhinya Peraturan-peraturan ini diangap pelangaran yang serius terhadap
Kode Etik dan Peraturan MEMBER KLABE,
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)harus mematuhi semua Peraturan, persyaratan sistem,
prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan
Rencana Pemasaran dan Penjualan KLABE SMART PROGRAM (KSP)beserta
perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahanya. Jika sekali waktu Peraturan ini
di ubah oleh KLABE maka perubahannya akan dimuat pada website
www.klabesmart.com ataupun www.klabelanja.com atau diberitahukan dalam bentuk
komunikasi lainnya. Sebelum Peraturan yang baru/perubahnya itu diberlakukan
BAGIAN
II :
TANGGUNG
JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) Peraturan II-1;
Setiap
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) harus memahami dengan benar dan mendalam
terkait pemahaman Rencana Pemasaran KLABE SMART PROGRAM (KSP) untuk selanjutnya
menjalankan bisnis ini sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang telah
ditetapkan guna mencapai potensi maksimal dari konsep pembonusan yang
ditawarkan dalam Rencana Pemasaran KLABE SMART PROGRAM (KSP). Pajak yang timbul
akibat komisi yang diterima member dari hasil menjalankan bisnis KLABE SMART
PROGRAM (KSP) merupakan tanggung jawab member sepenuhnya , dan KLABE tidak
bertanggung jawab terhadap kelalaian member membayar pajak.
Peraturan
II- 2;
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP) harus mengisi data dengan sebenar-benarnya terkait
registrasi kememberan online di www.klabesmart.com
1.
Formulir registrasi awal kememberan (non-aktif) ini harus mencantumkan:
(a)
Nama Lengkap,
(b)
alamat Email,
(c)
Negara & No Hand Phone yang akan didaftarkan,
(d)
Password
2.
Formulir registrasi aktivasi kememberan (placement) ini harus mencantumkan:
(a)
Nama Referal (upline/sponsor)
Tidak
diisinya dengan benar semua kebutuhan data kememberan dapat mengakibatkan
gugurnya hak-hak pembonusan bilamana ditemukan ketidaksesuaian data.
Peraturan
II-3
Pada
waktu mempromosikan atau menawarkan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP), MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur
mengenai harga, dan fasilitas yang didapat. MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP)tidak di perbolehkan membuat pernyataan /klaim yang berlebihan atau
mengada-ada mengenai keunggulan produk KLABE, dan MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP)wajib mengganti kerugian kepada KLABE sehubungan dengan mewakili KLABE
secara tidak benar dalam menginformasikan hal-hal tersebut di atas.
Peraturan
II-4;
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak berhak membuat suatu penawaran kerjasama dengan
pihak ketiga atau lembaga atau memberikan penjelasan atas nama KLABE tanpa
koordinasi dan mendapat penguatan / pengukuhan MoU dengan Management KLABE.
Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam kapasitas pribadi member
dan segala hal terkait akibat kerjasama ini, KLABE menyatakan tidak bertanggung
jawab.
Peraturan
II-5:
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP) wajib mengikuti semua hukum, ketentuan dan Peraturan
setempat yang berlaku bagi bisnis KLABE. Serta tidak terlibat dalam kegiatan
yang dapat merusak citra atau reputasi KLABE dan/atau mereka sendiri sebagai
seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).
Peraturan
II-7:
a.
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya
mempunyai hubungan kekaryawanan dengan KLABE, atau dengan perusahaan
afiliasinya dan/atau MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)lain. MEMBER KLABE SMART
PROGRAM (KSP)harus bersedia mengganti kerugian kepada KLABE terhadap biaya,
kerusakan atau tuntutan hukum yang diperkarakan kepada KLABE sehubungan dengan
memberikan gambaran yang salah mengenai sifat dari hubungan antara KLABE dan
MEMBER-nya.
b.
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak boleh menggunakan Kartu MEMBER KLABELANJA
untuk mengesankan bahwa terdapat hubungan kekaryawanan antara MEMBER KLABE
SMART PROGRAM (KSP)itu dengan KLABE.
Peraturan
II-8:
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak diperkenankan terlibat dalam bisnis/produk
competitor KLABE pada khususnya, namun tidak terbatas pada: bisnis yang
jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai system Multi-Level Marketing.
Penafsiran terhadap apa yang dianggap KLABE sebagai bisnis/produk competitor
ada dalam wewenang KLABE sepenuhnya.
Peraturan
II-9:
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak diperkenankan mengkemas ulang, menghapus,
menambah atau mengubah literature KLABE SMART PROGRAM (KSP) apapun, termasuk
paket bisnis KLABE SMART PROGRAM (KSP).
Peraturan
II-10
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak boleh menggunakan produk KLABE untuk jenis
kegiatan pengumpulan dana. Pengumpulan dana termasuk penawaran untuk membeli
produk/jasa KLABE yang berdasarkan pernyataan bahwa semua atau sebagian dari
keuntungan yang dihasilkan lewat Penjualan semacam itu akan menguntungkan suatu
grup atau organisasi tertentu
BAGIAN
III:
TANGGUNG
JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR
Peraturan
III-1:
Seorang
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang mensponsori MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP)lain(disebut Sponsor) harus:
a.Mampu
melatih dan memotivasi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang disponsorinya
secara Pribadi dengan bantuan minimum dari Upline member Langsungnya.
b.Memelihara hubungan independent antara dirinya dengan MEMBER KLABE SMART
PROGRAM (KSP)yang disponsorinya (tidak menyatakan, secara langsung, bahwa ada
hubungan kepegawaian antara dirinya sendiri dan para MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP)yang disponsorinya).
Peraturan
III-2
Tanggung
jawab seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)langsung keatas, termasuk dalam
fungsi dan tanggung jawab dari MEMBER langsung keatas adalah tugas sebagai
berikut:
1.Melakukan
pertemuan berkala untuk melatih dan motivasi downline dan secara rutin menbina
komunikasi dan menelepon mereka.
2.
Memastikan bahwa para Downline-nya menjalankan usahanya sesuai dengan kode etik
dan Peraturan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)
3.
Melindungi hak-hak setiap downline-nya.
BAGIAN
IV:
PERLINDUNGAN
TERHADAP GARIS SPONSORISASI KLABE memiliki hak tunggal untuk menyetujui atau
menolak permintaan untuk mengganti sponsor tanpa perlu memberikan alasan atas
persetujuan ataupun penolakannya.Penjualan Kememberan: seorang MEMBER KLABE
SMART PROGRAM (KSP)yang memiliki dan menjalankan bisnis KLABE dapat menjual
bisnisnya dalam bentuk Kememberan kepada MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)lain.
a.Sebelum
menjual bisnis KLABE, ketentuan penjualan (kecuali mengenai harga) harus
mendapat persetujuan tertulis dari KLABE.
b.Penjual
bisnis di atas belumlah selesai dan tidak boleh ada perubahan apapun dalam
kepemilikan sampai perjanjian yang menguatkan transaksi Penjualan itu diterima
dan disetujui oleh KLABE secara tertulis.
c.Jika
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)ingin bisnisnya dengan ketentuan dan syarat
atau kondisi penawaran yang berbeda dari penawarannya yang pertama, maka bisnis
itu harus di tawarkan sekali lagi untuk di jual berdasarkan ketentuan dan
syarat yang sudah direvisi.
d.Komisi
dari bisnis yang di jual itu akan di bayarkan kepada pemilik yang baru pada
tanggal setelah Penjualan. Semua penghargaan yang pernah di capai sebelumnya
oleh bisnis tersebut tidak akan di alihkan kepada pemilik yang baru.
Kualifikasi untuk penghargaan atas bisnis itu selanjutnya di tentukan hanya
berdasarkan aktifitas bisnis yang terjadi setelah tanggal Penjualan.
e.
Management KlaBe tidak melakukan hubungan yang mengikat pada member dengan
status kememberan reguler/biasa, namun KlaBe berkewajiban untuk tetap menjaga
kondisi yang positif bagi semua pelaku komunitas bisnis KLABE SMART PROGRAM
(KSP) dengan menetapkan aturan yang dapat mendukung terciptanya kondisi positif
pada lingkungan bisnis. Pada kasus dimana terbukti adanya grup jaringan merasa
terganggu dengan tindakan upline sponsor / crossline yang mengajak bisnis lain
dengan menimbulkan keresahan pada suatu grup bisnis, dibutuhkan setidaknya 20
tanda tangan dari komunitas jaringan atas pengajuan diambilnya tindakan oleh
management KlaBe terhadap pihak yang disangkakan.
f.
Demi menjaga dan terciptanya kondisi lingkungan bisnis yang positif serta
menjaga hak-hak member komunitas agar setiap member dapat menjalankan bisnis
ini dengan nyaman, Management KlaBe berhak mengambil tindakan yang diperlukan
melalui tahapan mulai dari pemanggilan, mengadakan forum mediasi &
klarifikasi, peringatan, hingga dicabutnya hak kememberan yang terbukti telah
melanggar kode etik kememberan KLABE SMART PROGRAM (KSP).
BAGIAN
V:
PRESENTASI
RENCANA PEMASARAN DAN PENJUALAN KLABE SMART PROGRAM (KSP)
Peraturan
V-1:
Ketika
mengundang Prospek, seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak boleh
menggambarkan acara undangan tersebut dengan maksud dan tujuan selain daripada
untuk mendengarkan presentasi Rencana Pemasaran dan Penjualan KLABE SMART
PROGRAM (KSP).Khususnya, MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak boleh
menggunakan undangan tersebut untuk:
a.Memberi
kesan bahwa hal tersebut berhubungan dengan peluang menjadi karyawan,
b.Menggambarkan
bahwa undangan tersebut untuk acara sosial,
c.Menyamarkan
undangan sebagai penelitian pasar,
d.Mempromosikan
acara tersebut sebagai seminar perpajakan,
e.Mempromosikan
acara tersebut sebagai suatu hubungan bisnis dengan Seseorang, perusahaan atau
orgsanisasi lain selain daripada dengan KLABE.
Pada
waktu menjelaskan Rencana Pemasaran dan Penjualan KLABE SMART PROGRAM (KSP)
kepada prospek, seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP):
a.Tidak
menggambarkan bahwa pendapatan di bisnis KLABE SMART PROGRAM (KSP) hanya dapat
di raih hanya jika MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)atau dengan membeli produk
untuk pemakaian Pribadi dengan harga MEMBER KLABE.
b.Harus
menyatakan bahwa MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak berkewajiban mensponsori
orang lain untuk menjadi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).
c.Tidak
boleh mempromosikan bahwa dapat menikmati keuntungan pajak sebagai alasan
terbaik untuk menjadi MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).
d.Tidak
boleh mengatakan bahwa bisnis ini menjadi sebuah peluang menjadi cepat kaya,
dan keberhasilan dapat di raih dengan upaya kecil atau sama sekali tanpa upaya/pengorbanan
waktu.
e.Harus
mengemukakan bahwa penghasilan atau bonus MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)hanya
diperoleh dengan cara menjual KLABE-VOUCHER kepada pelanggan secara
berkesinambungan dan dengan mempertahankan atau memelihara pencapaian kualifikasi
tertentu.
f.
Tidak boleh menyatakan bahwa KlaBelanja adalah konsep bisnis investasi dengan
memberikan pemahaman bahwa tanpa bekerja dan mengelola jaringan belanja akan
terus mendapatkan bonus secara terus-menerus.
g.
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dapat menjelaskan pendapatan/keuntungan dari
Kememberan pada waktu lalu, sekarang dan masa mendatang hanya dengan petunjuk
berikut:
1.
Menjelaskan dengan menggunakan ilustrasi atau contoh tentang jumlah pendapatan
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)secara spesifik, asalkan nilai yang disebutkan
hanya bersifat hipotesa dan di keluarkan oleh KLABE.
2.
Mengemukakan perolehan pendapatan/keuntungan sebagaimana dijelaskan dalam
buku-buku literature resmi yang dikeluarkan KLABE, dengan syarat pada waktu
yang sama mereka juga mengemukakan ilustrasi yang berdasarkan pengalaman
Pribadi mereka sendiri.
3.
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)boleh menyebutkan beberapa contoh gaya hidup
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)sukses (misalnya: perjalanan, mobil, rumah,
sumbangan untuk amal), asalkan keuntungan tersebut memang timbul dari hasil
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) membangun bisnis KLABE.
Peraturan
V-3:
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak di perbolehkan menggambarkan kepada Prospek
bahwa tersedia daerah/teritori ekslusif bagi seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP)untuk menjalankan bisnis KLABE.
Peraturan
V-4:
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak diperbolehkan menyatakan bahwa untuk menjadi
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)ada kewajiban bagi Prospek untuk membeli
produk-produk, literature atau alat Bantu Penjualan, selain membeli paket kartu
aktifasi KLABE. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)juga tidak boleh menyatakan
bahwa tersedia keuntungan-keuntungan lain selain keuntungan yang hanya berasal
dari pembelian produk dan keuntungan dari Penjualan kembali produk-produk
tersebut sesuai dengan Rencana Pemasaran Dan Penjualan KLABE.
BAGIAN
VI:
PENGGUNAAN
NAMA KLABE OLEH MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)
Peraturan
di bawah ini dimaksud untuk memelihara integritas/ketentuan dari nama dagang
dan merek dagang KLABE . selain itu, untuk memastikan bahwa nama KLABE digunakan
secara eksklusif untuk kepentingan bisnis KLABE . sebagai tambahan, KLABE telah
menjalankan satu suatu program pengenalan usaha, yang mengharuskan penggunan
model logo yang benar dan konsisten di mana saja KLABE berada. Oleh karena itu,
tidak diijinkan untuk merubah model logo yang sah. bila ada permintaan KLABE
bersedia menyediakan contoh dari model logo yang sah dan speksifikasi warnanya.
Peraturan
VI-1:
Ijin
untuk penggunaan nama KLABE dalam bisnis MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) harus
diajukan secara tertulis kepada KLABE dan ijin tersebut harus ditinjau ulang
setiap tahunnya ole KLABE.
Peraturan
VI-2:
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari
sumber manapun selain dari KLABE barang barang yang menyandang nama atau logo
KLABE atau dicetak/merk dagang KLABE.
Peraturan
VI-3:
Diperkenankan
menggunakan bahan literature KLABE yang resmi hanya untuk tujuan dalam rangka
menjalankan fungsi mereka sebagai MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).
Peraturan
VI-4:
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)diperbolehkan merekam pembicaraan suatu presentasi
yang di sajikan pada acara seminar atau pertemuan bisnis yang di sponsori oleh
KLABE.
BAGIAN
VII
PENGGUNAAN
INTERNET/WEB SITE
Website
resmi perusahaan adalah www.KlaBelanja.com , segala informasi resmi dari
perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. KLABE tidak bertanggung jawab
terhadap kesalahan informasi yang terdapat di website lain selain
www.KlaBelanja.com & www.klabesmart.com
Jika
terdapat perbedaan atau kesalahan pada data yang terdapat atau terpampang di
website maupun di perhitungan pribadi member, maka yang menjadi patokan atau
dasar adalah data yang tersimpan�pada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti
hardcopy�maupun softcopy backup dari proses bisnis web
KlaBe.
Peraturan
VII-1:
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)dilarang memberikan kode Serial Number aktivasi dan
password login kepada siapapun. Segala kerugian yang diakibatkan dilanggarnya
aturan ini menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing member.
Peraturan
VII-2 :
MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)diperbolehkan membuat website pribadi yang ditujukan
untuk pengembangan bisnis KSPnya, dengan catatan Website tidak melanggar hak
intelektual property orang lain dan tidak menyimpang dari program pemasaran
bisnis KLABE beserta diskripsi produknya.
Peraturan
VII-3:
Setiap
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)menyediakan dan mendaftarkan website mereka
pada KLABE. KLABE berhak untuk secara langsung melakukan perubahan baik
peng-editan, penambahan, maupun penghapusan segala isi yang di nilai tidak
sesuai.
Peraturan
VII-4:
Setiap
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)tidak boleh menyatakan dan ataupun mengakui
bahwa mereka adalah karyawan KLABE. Sebaliknya setiap MEMBER KLABE SMART
PROGRAM (KSP)harus sebagai Bagian dari sebuah usaha independent.
PELAKSANAAN
KODE ETIK ATAU ATURAN PERILAKU DAN KEBIJAKAN
Pelanggaran
atas Kode Etik atau Aturan Perilaku dan Kebijakan merupakan masalah yang sangat
serius. Oleh karena itu KLABE akan berusaha keras untuk meluruskan setiap
pelanggaran melalui bimbingan dan penyuluhan (konseling), pada hal berikut yang
dapat diterapkan oleh KLABE tidak secara berurutan atau dengan kombinasi
tindakan pembetulan:
a.
Pelatihan Ulang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)(Langsung) dan grup Pribadinya;
b.
Memberlakukan masa penangguhan untuk MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang
melanggar;
c.
Mencabut hak sebagai sponsor dari MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang
melanggar;
d.
Menghapus Kememberan dari MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang melanggar Jika
terjadi pelanggaran Kode Etik atau Aturan dan Kebijakan KLABE, seorang MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)mengajukan pengaduan kepada KLABE. Keputusan-keputusan
yang di ambil oleh KLABE dalam pelaksanaan Kode Etik ini dapat diajukan untuk
peninjauan lebih lanjut oleh kantor KLABE.
Bagian
A
I.
PROSEDUR PENGADUAN
a
.Jika MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)menemukan pelanggaaran atas Kode Etik, ia
harus memberitahukan KLABE mengenai pelanggaran itu secara tertulis dan
penguatan saksi minimal 20 orang member yang terganggu oleh prilaku pelanggaran
kode etik yang dilakukan upline atau sponsor jaringan.
b.
Begitu menerima pengaduan, KLABE akan segera memberitahukan kepada MEMBER KLABE
SMART PROGRAM (KSP)yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi informasi adanya
dugaan pelanggaran kode etik dan berhak mendapat kejelasan dan informasi yang
berimbang dari kedua belah pihak.
c.
Jika pengaduan tidak mengandung fakta yang lengkap dan cukup maka KLABE dapat
menerima informasi tambahan dari kedua belah pihak atau pihak-pihak lain yang
dirasa dapat membantu terdukungnya fakta mengenai dugaan adanya suatu
pelanggaran kode etik.
d.
Setelah KLABE menerima semua informasi mengenai fakta, maka KLABE akan
memutuskan ada atau tidaknya suatu pelanggaran akan Peraturan yang ada dan
sekaligus untuk mendapat kepastian dari MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)itu
bahwa hal itu benar.
e.
Toleransi Kegagalan mematuhi kode etik dan peraturan, KLABE akan mengijinkan
pihak MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP) yang bersangkutan untuk melakukan
tindakan pembelaan dan pembetulan sesuai dalam batas waktu yang telah
ditentukan dan disepakati dengan memenuhi semua ketentuan yang telah ditentukan
dalam Surat Keputusan Management KLABE melalui sebuah forum verifikasi data dan
informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik kememberan.
f.
Semua fasilitas dan hak-hak khusus akan ditangguhkan sementara waktu selama
KLABE sedang melakukan masa investigasi kepada pihak yang diduga telah
melakukan pelanggaran.
II.
PEMBATALAN KEMEMBERAN DAN PEMBATALAN HAK SEBAGAI SPONSOR DARI SEORANG MEMBER
OLEH KLABE
a.
KLABE berhak, lewat pemberitahuan secara tertulis kepada MEMBER untuk menghapus
hak sebagai MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)kemudian mengatur susunan yang
dibatalkan atau mencabut hak Sponsornya
Pemutusan
Kememberan berarti pembatalan yang lengkap karena pelanggaran terhadap Kode
Etik MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dan kesalahan yang serius dalam
mempresentasikan Rencana Pemasaran dan Penjualan KLABE dan atas prilaku member
yang nyata terbukti menimbulkan keresahan komunitas melanggar kode etik
kememberan dan menimbulkan kerugian didalam komunitas member KLABE
Pembatalan
sebagai sponsor dari grup Pribadinya artimya seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP)dinyatakan berhenti fungsi sebagai sponsor dan di cabut haknya sebagai
sponsor karena melanggar terhadap Kode Etik dan Peraturan MEMBER KLABE.
b.
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang di diskualifikasi sebagai sponsor akan
dikirim melalui Surat Pemberitahuan tertulis oleh KLABE melalui kurir/pos tercatat
mengenai keputusan KLABE untuk pembatalan tersebut. Sebagai tambahan,
pemberitahuan tersebut akan diatur sebagai berikut:
1.
Surat diposkan ke alamat surat-menyurat dari IBO yang bersangkutan sebagaimana
tercantum dalam system Informasi Data MEMBER KLABE.
2.
Dalam surat disebutkan dalam bahasa yang jelas mengenai Peraturan yang
dilanggar MEMBER KLABE, keputusan yang diambil KLABE serta tanggal berlaku
efektif keputusan.
III.
MASA PENANGGUHAN SUATU KEMEMBERAN
Sebagai
usaha untuk mengurangi kesalahan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dalam
presentasi tentang Rencana Pemasaran dan Pengembangan KLABE SMART PROGRAM (KSP)
dalam suatu Garis Sponsorisasi, KLABE dapat saja menerapkan salah satu atau
semua dari hal berikut ini untuk menyelesaikan masalah tersebut:
a.
Menunda pembayaran bonus penghargaan yang lebih tinggi.
b.
Menangguhkan ijin untuk melaksanakan kegiatan mensponsori.
c.
Menangguhkan undangan-undangan perjalanan yang di sponsori oleh KLABE
d.
Melaksanakan pertemuan untuk orientasi-ulang dan membebankan pengeluaran kepada
garis Sponsorisasi yang bersangkutan.
e.Meminta
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)agar menyerahkan kepada KLABE rekaman
presentasi mereka mengenai Rencana Pemasaran
IV.PEMBATALAN
KEMEMBERAN, PENGHAPUS HAK SEBAGAI SPONSOR
ATAU
PENANGUHAN OLEH KLABE TANPA PENGADUAN RESMI
1.
KLABE dapat melakuakan pembatalan Kememberan, penghapusan hak sebagai sponsor
atau penanguhan atas bisnis seorang MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)sekalipun
tidak ada pengaduan resmi
2.
Jika pelanggaran dinilai berat maka tidak diberikan Kesempatan untuk
memperbaiki prilakunya
3.
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)berhak meminta peninjauan kembali atas
keputusan KLABE.
PERATURAN
UNTUK PENGGUNAAN MATERI PENDUKUNG USAHA (BUSINESS SUPPORT MATERIALS)
Tujuan
Peraturan ini dimaksud untuk memberikan keterangan yang jelas dan tepat
mengenai hak dan kewajiban dari KLABE dan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)- nya
yang berkaitan dengan pengembangan Alat Bantu dan materi pendukung usaha
Sejumlah
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)menawarkan untuk dijual kepada MEMBER KLABE
SMART PROGRAM (KSP)lain dalam grup Pribadinya, beragam alat bantu pengembangan
bisnis Penjualan dan pelatihan seperti : buku-buku ,majalah , dan materi
cetakan lainnya.
Materi
tersebut sama sekali tidak di wajibkan bagi MEMBER KLABE SMART PROGRAM
(KSP)yang bermaksud membeli, menjual, atau menggunakan materi tersebut.
Peraturan
dalam Bagian ini. IBO yang ingin menjual atau mendistribusikan materi tersebut
harus menekankan bahwa sukarela. Dilarang dengan dalih merupakan syarat untuk
menjadi MEMBER KLABE. KLABE tidak mengesahkan penyajian yang ada dalam setiap
materi pendukung usaha. MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)bertanggung jawab
sepenuhnya atas tepenuhinya ketentuan hukum yang berlaku mengenai isi,
produksi, atau penggunaan materi pendukung usaha.
Ketentuan-ketentuan
lainnya:
1.Materi
pendukung usaha harus menghindari referensi menyinggung masalah politik, seks,
agama atau masalah etnik, baik secara tertulis maupun tersirat.
2.Untuk
meninjau kembali Materi Pendukung usaha KLABE dapat mewajibkan diserahkannya
Materi yang digunakan. Dari hasil peninjauan tersebut, KLABE dapat menganjurkan
memperbaiki materi atau memodifikasinya sesuai Rencana KLABE.
3.MEMBER
KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang memilih untuk menjual materi tidak boleh
mengatakan bahwa KLABE yang mengharuskan materi tersebut.
4.JaminanJaminan
Kepuasan KLABE TIDAK BERLAKU untuk semua materi pendukung usaha.
5.Setiap
MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)yang memilih membeli atau menjual kembali materi
pendukung usaha harus memastikan bahwa jumlah dan biaya pengeluaran untuk
materi tersebut adalah layak bila dibandingkan dengan volume Penjualan dan
keuntungan dari bisnis kememberannya.
6.Materi
pendukung Usaha yang di tawarkan dalam bentuk seminar, pertemuan yang
dilaksanakan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP)dan semua atribut yang di pakai
dalam seminar harus secara jelas menunjukan bahwa acara tersebut adalah acara
bisnis KLABE.
Catatan:
Jika timbul perselisihan atau perdebatan atau masalah yang diakibatkan oleh
alih bahasa Kode Etik atau Aturan Perilaku dan kebijakan ini, maka akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. KLABE berhak secara sepihak
membenarkan,menambah, dan atau mengkoreksi kode etik dan peraturan ini
sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
Member
mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Member dan
Garis-garis Kebijaksanaan KLABE, peraturan-peraturan lain, termasuk
perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh KLABE, akan
mendasari perjanjian antara KLABE dengan MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP),
tanpa persetujuan lebih dahulu dari MEMBER KLABE SMART PROGRAM (KSP).
Pemohon
dengan ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan dalam formulir aktivasi
adalah jujur dan benar. Member memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil
alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh
manajemen KLABE, apabila member tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera
di atas.
Member
tidak akan melibatkan KLABE apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan
maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan member harus
mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Klabe Management
0 komentar:
Post a Comment